Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Giring Dua Pelaku Pengedar Narkotika Dan Sita 50,89gram Sabu

admin
Img 20240731 Wa0076

Lamongan,//suararonggolawe.com Polres Lamongan, melalui Unit II Satresnarkoba, berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.(31/07/24)

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu,(28/07) di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Jl. Buntu, RT. 002 / RW. 005, Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menerangkan bahwa kedua pelaku berinisial AA alias Irex merupakan residivis narkoba warga Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, dan MF adalah warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.

“ Kedua pelaku ditangkap bersamaan dengan diamankannya barang bukti, Kronologi penangkapan pada hari Minggu, (28/07) Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babat.” jelasnya.

Img 20240731 Wa0077

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 22.00 wib, mereka menemukan dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan di dalam kamar sebuah rumah di Jl. Buntu, Desa Gendongkulon. Keduanya kemudian diidentifikasi sebagai AA dan MF.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah HP Vivo 1917 dan satu buah HP Vivo Y03. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka mengungkapkan barang bukti tambahan berupa 28 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 50,89 gram, 10 pack plastik klip, 2 sekop dari sedotan, 3 timbangan digital, dan satu kotak kardus warna putih milik tersangka.” lanjutnya.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tambahnya.

Selain itu, Kasihumas Polres Lamongan juga memberikan himbauan kepada orang tua agar lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan yang salah.

“Polres Lamongan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lamongan” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!