SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Pemerintah Desa Ngadipuro mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 kepada warga yang berhak menerimanya.
Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada hari jumat 2 Oktober 2026, bertempat di Kantor Desa Ngadipuro , Kecamatan Widang Kabupaten Tuban berlangsung tertib dan lancar.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan secara langsung. Penyaluran BLT-DD dilakukan oleh Kepala Desa Ngadipuro Fatmawati yang didampingi oleh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan widang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngadipuro Fatmawati menyampaikan ” bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa yang membutuhkan, sekaligus upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Beliau berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.” Sampainya kades Ngadipuro dua priode.
BLT Dana Desa (BLT-DD) sendiri merupakan program pemerintah yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan kepada keluarga kurang mampu atau rentan miskin, Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Penetapan penerima BLT-DD dilakukan melalui proses musyawarah desa, sehingga diharapkan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.” Tambahnya
Lanjut Fatmawati , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan musyawarah, kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 di Desa Ngadipuro meliputi:
dalam kategori miskin ekstrem;
Tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun, baik dari pemerintah pusat maupun daerah;
Memiliki domisili tetap di Desa Ngadipuro dan tercatat sebagai warga desa setempat.
Melalui Musdesus tersebut, disepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 8 orang ,Penetapan jumlah penerima ini telah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Ngadipuro dengan tetap memperhatikan batas maksimal bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Ngadipuro menegaskan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.” Pungkasnya kades Dua Priode Fatmawati.
Editor ” Ipenk // red












