SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Aktivitas proyek galian saluran air di kawasan Jalur Bunut, Jl. Raya Rengel-Widang, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mulai memicu keresahan publik. Proyek yang berada di jalur nadi transportasi warga ini disorot tajam karena diduga mengabaikan standar keselamatan kerja dan transparansi publik.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (22/06/2026), sebuah alat berat jenis excavator dan armada pengangkut material tampak beroperasi di tepi jalan. Namun yang menjadi persoalan, sisa material lumpur bekas galian dibiarkan meluber ke bahu jalan hingga ke permukaan aspal utama.
Kondisi ini dinilai menjadi “bom waktu” yang mengancam keselamatan para pengendara.
Ancaman Slipped dan Minimnya Transparansi
Lokasi pengerjaan proyek ini berada di titik koordinat Latitude -7.083617° dan dan Longitude 112.156398°. Titik tersebut merupakan jalur penghubung yang padat dan vital bagi mobilitas kendaraan roda dua maupun roda empat.
Keberadaan lumpur di badan jalan memicu kekhawatiran besar, terutama saat hujan turun atau pada malam hari ketika jarak pandang pengendara menurun drastis.
”Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan risiko kecelakaan bagi warga yang melintas setiap hari,” ujar salah satu pengguna jalan yang melintas di lokasi, Senin (22/6/2026).
Tak hanya soal keselamatan fisik, proyek ini juga memicu pertanyaan besar terkait regulasi. Di sekitar lokasi pekerjaan, sama sekali tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.
Sesuai aturan keterbukaan informasi publik, papan tersebut wajib dipasang sebagai bentuk transparansi mengenai sumber anggaran, nilai proyek, kontraktor pelaksana, hingga target waktu penyelesaian.
Menanti Ketegasan Pengawasan Instansi Terkait
Ketiadaan papan nama tersebut memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai legalitas dan pengawasan proyek di lapangan. Warga mendesak pihak pelaksana untuk tidak menutup mata terhadap risiko yang mereka ciptakan.
Masyarakat menuntut dua hal poin utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak pelaksana:
• Pembersihan Total: Segera membersihkan sisa material lumpur dari aspal demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
• Transparansi Publik: Memasang papan informasi proyek sesuai dengan hak tahu masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi, menindak kelalaian pelaksana, dan memastikan aspek keselamatan pengguna jalan tidak dikorbankan demi mengejar target proyek.
(01 // red)












