SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN || Kegiatan penambangan galian C di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diduga tak mengantongi izin alias ilegal, namun meskipun beroperasi ilegal kegiatan tersebut sampai saat ini kegiatan tambang tersebut terus beroperasi dengan bebas.
Seperti diketahui bahwa tambang galian pasir kwarsa mempunyai dampak yang cukup parah terhadap kerusakan lingkungan ataupun kerusakan jalan.
Menurut pantauan awak media pada hari Jum’at 24/03/2024 di desa wadung kecamatan soko terdapat beberapa titik lokasi penambangan pasir kwarsa yang di duga ilegal dan masih beroperasi.
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya “Tambang Galian Pasir Kwarsa yang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan ada beberapa titik lokasi penambangan pasir kwarsa yang diduga ilegal tersebut, namun hingga saat ini hanya satu tambang yang masih beroperasi dan lainya sudah lama tutup. Dan saat di tanya kepemilikan tambang tersebut masyarakat tidak tahu menahu karena pengoperasian tambang tersebut juga tidak menentu kadang buka dan kadang juga tutup” Jelasnya.
SUMBER ” Red Bangjo
EDITOR ” Agus Ipenk