Suararonggolawe.Com tuban // Kegiatan komersial tanah Uruk milik salahsatu warga desa ngadirejo dusun slawe kecamatan Widang kabupaten tuban kini menjadi sorotan tajam, pengendara pengguna jalan umum, banyaknya debu yang berhamburan mengganggu kesehatan pada pandangan mata dan pernafasan, seperti yang dialami JP (42) Jumat 05-06-2026 salahsatu warga desa ngadipuro kecamatan Widang Jadi sebagai pengguna jalan yang selama ini melintasi untuk melakukan perjalanan menuju ke tempat kerja sehari harinya.
” Selama ada Kenderaan angkut tanah korekan / Uruk kami warga masyarakat merasa terganggu , banyaknya abu atau tanah yang berjatuhan menjadi terganggu dalam penggunaan jalan, bahkan abu tersebut terkadang masuk ke mata sehingga terasa pedih begitu pada pernafasan terasa sesak ” jelasnya.
” Kepala Desa ngadipuro fatmawati saat di konfirmasi awak media via seluler dengan nomor 0856086775*** Jumat (05-06-2026) namun belum bisa dihubungi .
” di tempat terpisah Tanah milik pribadi haji suwarto terletak di dusun kelewer desa ngadipuro kecamatan Widang tanpa menyadari yang di lakukan merupakan Pelanggaran dalam pengelolaan usaha galian golongan C, kegiatan yang dilakukan diduga tidak memiliki legalitas yang sah berdasarkan undang undang yang telah di terapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Walaupun tanah tersebut yang diusahai milik pribadi , sebagai warga masyarakat yang baik seharusnya mengikuti aturan yang berlaku , adapun aturan tersebut adalah sebagai berikut :
Menjual tanah korekan (tanah urugan/tanah timbunan) dari lahan pribadi tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun tanah tersebut berada di atas milik pribadi, pengambilan dan penjualan tanah secara komersial dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan batuan (Galian Golongan C).
Berikut adalah aturan dan risiko yang harus diperhatikan:
1. Dasar Hukum dan Perizinan
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan): Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan mengambil dan menjual tanah urug memerlukan izin resmi, yang kini dikenal sebagai SIPB.
Potensi Ilegal: Menjual tanah urug tanpa izin resmi (galian C ilegal) dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kewenangan Pemerintah: Perizinan ini umumnya diurus melalui Dinas ESDM atau DPMPTSP tingkat Provinsi.
2. Dokumen yang Diperlukan (Umumnya)
Untuk melegalkan penjualan tanah urug/korekan, biasanya diperlukan:
. KTP Pemohon.
Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/SHM).
. Peta lokasi pengambilan tanah.
Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau sejenisnya).
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga/penyanding.
3. Risiko Jika Tanpa Izin
Pidana: Penjual dan penadah material galian C ilegal dapat dipidana.
Lingkungan: Penggalian tanpa perencanaan yang baik dapat menyebabkan longsor, kerusakan lahan, atau banjir di sekitar lokasi.
Sengketa: Risiko perselisihan dengan warga sekitar atau pemerintah desa karena dampak lingkungan.
4. Alternatif
Jika tanah tersebut adalah sisa dari perataan tanah untuk membangun rumah (bukan untuk tujuan komersial menjual tanah), disarankan untuk berkoordinasi dengan aparatur desa/kelurahan setempat untuk menghindari kesalahpahaman.
Agar aman secara hukum, segera mengurus izin galian C/SIPB atau setidaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sebelum menjual tanah korekan secara komersial , serta tidak menganggu kesehatan serta keselamatan warga masyarakat para pengguna jalan .
Bagi warga masyarakat yang tidak memenuhi aturan melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut tentu ada sanksi atau pidananya , yaitu :
Menjual tanah tanpa mengikuti aturan, terutama jika melibatkan tanah Letter C atau tanah negara, dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan hasil pencarian, berikut adalah aturan dan pasal yang relevan:
Pasal 385 KUHP (Lama) / Pasal 502 KUHP (Baru – UU 1/2023): Menjual, menukar, atau membebani dengan hak tanggungan suatu hak atas tanah negara, atau menjual tanah orang lain, padahal diketahui bahwa tanah tersebut bukan hak milik sendiri, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Perpu Nomor 51 Tahun 1960: Mengatur tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, di mana penjualan tanah tanpa hak atau ilegal dapat dijerat pasal 2 dan 6.
Galian C/Tambang Ilegal (Jika Penjualan Melibatkan Hasil Tambang/Tanah Urug): Jika penjualan “tanah” yang dimaksud adalah menjual material tanah urug (galian C) tanpa izin, pelakunya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Diminta kepada Kepolisian Polres tuban segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pengelolaan tanah untuk dikomersilkan namun tidak mematuhi aturan perundangan undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Editor ” (01 // red )












