LSM GMBI Desak Pengusutan Dugaan Kebocoran Pajak MBLB Tahun 2024.

admin
IMG 20260603 WA0014

Suararonggolawe.com Nganjuk – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk mendatangi Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, Selasa, guna meminta kejelasan dan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan kebocoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sektor pertambangan pada tahun 2024.

Kedatangan jajaran LSM GMBI Distrik Nganjuk tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) LSM GMBI Wilter Jawa Timur Nomor: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XII/2025 yang telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum.

Tampak sejumlah pengurus dan anggota LSM GMBI hadir di lingkungan Polres Nganjuk untuk mengawal proses pengaduan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu. Kehadiran mereka sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, menuturkan bahwa kedatangannya ke Unit III Tipikor Polres Nganjuk bertujuan untuk memperoleh informasi terkait perkembangan atas Pengaduan Masyarakat(Dumas) yang telah dilayangkan oleh LSM GMBI.

“Kami hadir untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan benar-benar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan kebocoran Pajak MBLB tahun 2024 ini perlu diungkap secara terang demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Sugito, substansi pengaduan yang diajukan GMBI berfokus pada adanya dugaan kebocoran penerimaan Pajak MBLB yang bersumber dari aktivitas pertambangan dan pekerjaan pengurukan yang marak terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Wilter Jawa Timur LSM GMBI, Sugeng S.P., saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya secara langsung menginstruksikan Ketua GMBI Distrik Nganjuk untuk mendatangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk guna mengawal proses penanganan DUMAS tersebut.

“Iya, memang hari ini saya menginstruksikan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk untuk mendatangi Polres Nganjuk, khususnya Unit III Tipikor, guna mengawal dan meminta klarifikasi terkait Pengaduan Masyarakat yang telah kami layangkan,” tegas Sugeng.

Ia mengungkapkan bahwa sejak surat pengaduan masyarakat masuk pada 18 Desember 2025, hingga saat ini sudah berjalan hampir enam bulan dan dinilai belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam penanganannya.

Kami berharap ada gerakan cepat dari Unit III Tipikor Polres Nganjuk agar Pengaduan Masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai lembaga sosial kontrol, GMBI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian yang serius.

“Kami tidak perlu mengajari aparat dalam menjalankan tahapan penyelidikan. Kami yakin apabila pengaduan ini ditindaklanjuti secara konsisten, maka aparat penegak hukum dengan segala kewenangannya tidak akan kesulitan untuk bergerak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Menurut Sugeng, sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain instansi yang berwenang dalam pengelolaan pendapatan daerah, pelaku usaha pertambangan, perusahaan yang memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan pengurukan selama tahun 2024, hingga penelusuran data lokasi pengurukan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.

“Mulai dari Bapenda Kabupaten Nganjuk, para pengusaha tambang, perusahaan pelaksana pekerjaan pengurukan, hingga data titik lokasi kegiatan pengurukan pada tahun 2024 perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Dari sana akan terlihat fakta yang sebenarnya dan memberikan jawaban atas dugaan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

LSM GMBI menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal tata kelola sektor pertambangan agar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Kasus dugaan kebocoran Pajak MBLB tahun 2024 ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki nilai ekonomi cukup besar dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!