Diduga Galian C Ilegal Didusun Klewer Didesa Ngadipuro Widang Beroprasi !!! Warga Desak Aparat Jangan Tutup Mata

admin
IMG 20260605 WA0029 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Aktivitas pengerukan dan penjualan tanah uruk yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan yang disebut-sebut berada di wilayah Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menuai keluhan warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Setiap hari, kendaraan pengangkut tanah lalu-lalang melintasi jalan desa. Debu beterbangan memenuhi udara, mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernapasan, mata perih, hingga kesulitan beraktivitas akibat polusi debu yang terus berlangsung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pengerukan tersebut berada di lahan milik seorang warga bernama Haji Suwarto di Dusun Kelewer, Desa Ngadipuro. Namun hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya informasi terbuka mengenai legalitas atau izin penambangan yang dimiliki.

Yang menjadi pertanyaan publik, jika aktivitas tersebut memang bersifat komersial, apakah telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan? Jika tidak, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
IMG 20260605 WA0087 copy 512x512

Ironisnya, aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu seolah berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: di mana fungsi pengawasan pihak terkait? Mengapa keluhan warga belum mendapatkan respons nyata?

Kepala Desa Ngadipuro, Fatmawati, saat berusaha dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler belum memberikan keterangan.

Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Penggalian tanah tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai berpotensi memicu kerusakan lahan, genangan air, hingga risiko longsor pada musim penghujan.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Tuban hingga Polda Jawa Timur, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung. Jika ditemukan pelanggaran hukum, warga meminta adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah tetap terjaga.

Suara Ronggolawe akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Editor ” Agus // ipenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!