Penambang Timah Diduga Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Bukit Betung Sambung Giri Kembali Marak

admin
Screenshot 20230220 091022 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.NET BABEL – Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di Kawasan Hutan Produksi Bukit Betung, Sambung Giri, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali marak.

Pantauan awak media, Sabtu, 19 Februari 2023, sekira pukul 13:34 WIB, meskipun sudah pernah ditertibkan, namun masih saja ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Terlihat para penambang yang sedang bekerja di atas perbukitan dan sebagian di bawah perbukitan, dan terlihat beberapa mesin dan selang di lokasi tersebut.

Awak media pun meminta keterangan salah satu pekerja, soal adanya aktivitas tambang timah dan siapa pemilik dari tambang-tambang tersebut.

“Kalau mesin tambang ini punyak kita lah pak, punya masing-masing. Kalau pengurus pasir timah yang kita dapatkan ada di kem (pondok), biasanya duduk di cem itu pak,” ucap salah seorang pekerjaa yang tidak mau disebut namanya.

“Kalau namanya kurang tau, soalnya saya baru kerja di sini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, di lokasi tersebut terdapat plang larangan untuk menambang di area yang bertuliskan aturan perundangan Pasal 69 Ayat (1) tentang pertambangan, setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah ditetapkan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta (*Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!