Pemdes Ngadipuro Geber Pembersihan Saluran Irigasi Lalui Padat Karya Tunai

admin

foto Time saat di lokasi pembersihan saluran irigasi Ngadipuro dusun nguleg – Kandangan


Sinaralampos net – Tuban ,Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan , mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Selain melalui Dana Desa pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran.

Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat ,Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.

Pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi ke perdesaan sekaligus untuk mengatasi kesenjangan.

” Pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 3 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dana yang mengalir di daerah atau di desa bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mengentaskan kemiskinan, serta agar dana desa juga dapat diperkuat dengan program kementerian/lembaga di desa, sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian.

” Program padat karya tunai wajib mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa, pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Program pkt pembersihan saluran irigasi sawah ini dilaksanakan pada tanggal 17/september/2021 guna memperlancar aliran air dan juga pembersihan sampah yang dibawa oleh air dari hulu sehingga berkumpul di hilir tepatnya di Dusun Nguleg desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kab.Tuban.

Kerjabakti kali ini di ikuti oleh jajaran pemerintahan desa dan warga Setempat.

Diharapkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini desa semakin bersih dan juga lingkungan sadar akan kebersihan saling mengingatkan jika ada warga yang masih membuang sampah di aliran irigasi.

Pewarta ” Agus Purnama / Red / SAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!