Sinaralampos.net – Pangkalpinang ,Sapriadi, PPK pryek rutin tahun 2018/2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Bangka Belitung mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.
Hal itu menyusul penetapan Sapriadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek rutin Dinas PUPR Babel.
Praperadilan yang diajukan Sapriadi diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.
Perkara pra Peradilan tersebut didaftarkan Sapriadi, 7 Desember 2021.
Sementara, sidang perdana Sapriadi melawan Kejati Babel, bergulir Rabu (15/12/2021) mendatang.
Dalam perkara nomor 5 /Pid.Pra/2021/PN Pgp, Sapriadi kemudian di sebut sebagai pihak pemohon. Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Babel, disebut sebagai pihak termohon.
Adapun 6 poin isi petitum yang diajukan pemohon.
Pertama mengabulkan permohonan pemohon (Sapriadi-red) untuk seluruhnya
Kedua, menyatakan surat penetapan tersangka melalui surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : print- nomor : print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas nama tersangka Sapriadi, ST, MSi (pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.
Ketiga, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohonan adalah tidak sah dan tida mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP ;
4. Menyatakan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak bedasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
Ke enam menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pewarta ” Time / Red / SAP
Editor ” Agus












