Mantan Bupati Jember Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim, Diduga Korupsi Anggaran Covid-19

admin
Screenshot 2024 08 07 08 50 43 20 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

Mantan Bupati Jember Faida memenuhi panggilan Polda Jatim pada Kamis (1/8/2024). Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Kota Tembakau yang tengah diselidiki oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Faida mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Mapolda Jatim untuk memberikan klarifikasi terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Jember pada tahun 2020 yang lalu.

Dalam kasus ini, Faida memberikan klarifikasi terkait pengggunaan anggaran Covid-19 senilai Rp107 miliar yang diduga diselewengkan.

“Setelah dicek semuanya sudah clear (jelas) cuma masalah administrasi,” beber Faida.

Menurutnya, persoalan ini hanya pada teknis pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran covid 19. Padahal, kata Faida, semuanya sudah dilaporkan dan ada SPJ-nya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ada laporan SPJ penggunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp107 miliar tersebut belum diunggah dalam bank data (database) Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemkab Jember, kala itu.

“Hanya masalah teknis saja, secara administrasi belum di-approve oleh OPD terkait, mungkin karena masa transisi politik saat itu, atau peralihan pimpinan yang lainnya, sehingga itu belum di-approve,” tambahnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim menggelar aksi demontrasi di depan Mapolda Jatim dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa waktu yang lalu.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 Pemkab Jember yang dinilai merugikan negara sekitar Rp107 miliar.

Editor ” (jum/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!