Tambang Galian C Tanah Urug di Sembungin Tuban Diduga Tak Berijin Kian Kebal Hukum

admin
Screenshot 2024 07 30 16 59 20 83 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Maraknya Kabar Beredarnya pemberitaan di berbagai media online terkait aktivitas tambang galian C tanah Urug ada beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Tuban, menjadi bahan buah bibir di masyarakat luas.

Tambang Galian C yang terletak di Desa Sembungin, Kecamatan bancar, Kabupaten Tuban, aktivitas penambangan tanah urug tersebut banyak merugikan alam dan lingkungan serta berdampak pada masyarakat sekitar.

Salah satu warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi penambangan menyoal adanya penambangan tanah urug di daerahnya.

“Akibat dari penambangan tanah urug di Desa sembungin kecamatan bancar banyak merugikan masyarakat, alam, lingkungan bahkan kendaraan truk pengangkut hasil tambang.

Masyarakat sekitar daerah tambang memohon kepada pihak aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera bertindak mengecek dokumen perijinan tambang secara lengkap.

Diduga tambang galian c tersebut belum mengantongi ijin, dan bahkan berpotensi merugikan pajak negara.

“Informasinya pemilik tambang ini milik seorang pengusaha di Tuban sembungin berinisial BS (Berso) ” terangnya.

Sementara itu, tim awak media langsung mendatangi dan konfirmasi terkait ijin tambang, pemilik tambang langsung namun wa tersebut langsung memblokir nomer waratawan yang mengkonfirmasi, Hingga berita terbit pihak Pengusaha Belum Bisa di konfirmasi dan belum ada kejelasan ijin tambang tersebut, Selasa (30/07/24)

Disisi lain, banyak masyarakat bertanya-tanya dimana para penegak hukum ( APH) dan penegak perda, pasalnya aktivitas tambang liar itu bisa berjalan lancar-lancar saja.

Bersambung…

Pewarta ” ded // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!