Eksekusi Tanah di Desa Kedungadem oleh PN Bojonegoro Berlansung Aman

admin
Img 20240611 Wa0077

Suararonggolawe.com Bojonegoro – Pengadilan Negeri PN Bojonegoro selasa 11/06/2024 melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Bojonegoro TANGGAL 23 April 2024 dengan Register Nomor 06/Pdt. Rsl/2023/PN.Bjn. Nomer Perkara : 06/Pdt. Rsl/2023/PN.Bjn , yang diajukan oleh : Lisnawati yang bertempat tinggal di Dusun Tumpang Rt. 01/ Rw. 07 Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Barno Anjas Betrand Suryonegoro, S.H., Associate Dan Partners yang berkantor di Jl. MH. Thamrin Bojonegoro Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2024, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon Eksekusi”, Melawan Hj. Kina Murtiningsih yang Bertempat Tinggal di Jl. Diponegoro No. 337 Rt. 011/ Rw. 002 Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro selanjutnya disebut sebagai “Termohon Eksekusi”.

Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan penetapan sita eksekusi oleh Juru Sita PN Bojonegoro di halaman Lokasi Tanah Yang akan di esksekusi yang di dampingi para saksi dari Pengadilan Agama Bojonegoro.

Pelaksanaan Eksekusi juga di hadiri oleh Polres Bojonegoro, Satpol PP, KBO, Pengadilan Agama, Kepolisian Sektor Kedungadem serta Babinsa dari Desa Kedungadem dan Pemohon eksekusi serta Kuasanya tanpa hadirnya Termohon eksekusi.

Juru sita saat membacakan penetapan sita eksekusi menyampaikan bahwa pelaksanaan penyitaan eksekusi atas bangunan dan Tanah yang menjadi objek sengketa guna melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal TANGGAL 23 April 2024 dengan Register Nomor 06/Pdt. Rsl/2023/PN.Bjn.

Nomer Perkara : 06/Pdt. Rsl/2023/PN.Bjn, dalam perkara kedua belah pihak tersebut, dengan putusan mana Penggugat/ Pemohon Sita Eksekusi dan Tergugat/Termohon Sita Eksekusi untuk Meninggalkan sebidang Tanah seluas 382 m persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem yang sebagaimana tertuang 1070, yang semula tercatat atas nama Hj. Kina Murtiningsih (Termohon Eksekusi) sekarang tercatat atas nama Lisnawati (Pemohon Eksekusi).

Hingga berita ini ditulis pelaksanaan Exsekusi Masih Menunggu Kehadiran Dari pihak BPN Untuk penentuan pasti Patok di dalam lahan dan Bangunan yang akan di eksekupsi.

Penulis:(Gik Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!