Lamongan,//suararonggolawe.com Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, didampingi oleh KBO Satreskrim menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) pada periode November 2023 hingga Mei 2024.
Acara diselenggarakan pada hari Jumat, 6 Juni 2024, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kajari Lamongan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kepala Bea Cukai Gresik, Para Kasi Kejaksaan Negeri Lamongan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
Susunan Acara diawali dengan Pembukaan, Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
Laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Adapun Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu 10,37 gram dari 15 perkara, Pil atau obat berbagai merk 2.947 butir dari 24 perkara.
HP 18 buah dari 16 perkara, Timbangan digital 6 buah dari 6 perkara, Barang lainnya 74 buah dari 47 perkara, Rokok tanpa pita cukai 159 bal dari 1 perkara.
Dilanjutkan dengan Pembacaan Doa lalu Foto Bersama kemudian Pemusnahan Barang Bukti.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Lamongan.
(Red)