Lamongan,//suararonggolawe.com Diduga pasangan kumpul kebo di Lamongan digerebek anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
Mereka adalah VAG (38) laki-laki warga Lingkungan Tegal Sari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan HNK (23) perempuan asal Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Diduga pasangan kumpul kebo yang sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini digerebek anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di dalam rumah milik VAG di Lingkungan Tegal Sari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Dalam penggerebekan ini anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan dibelakang pintu kamar rumah milik VAG.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan berawal adanya informasi di wilayah Kecamatan Brondong masih banyak peredaran narkotika jenis sabu.
“Informasi itu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua orang, yakini laki-laki dan perempuan. Dan juga barang buktinya berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,” jelasnya Ipda Andi Nur Cahya, Minggu (19/5/2024).
Ipda Andi melanjutkan, dua orang yang diamankan itu, ditangkap di dalam rumah milik terduga VAG yang berada di Lingkungan Tegal Sari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berserta plastiknya seberat kurang lebih 0.25 gram.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu berhasil ditemukan di belakang pintu kamar rumah milik tersangka VAG,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, tiga bendel klip kosong, satu skrop sedotan, dan dua unit handphone merek samsung warna hitam.
“Modus operandi tersangka VAG membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali bersama dengan tersangka HNK,” bebernya.
Guna proses hukum lebih lanjut dua orang terduga tersebut diamankan di Polres Lamongan.
“Pasal yang disangkakan kepada dua orang tersangka yakini pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.