Suararonggolawe.net Bojonegoro – warga kedungadem Pemandangan sampah tampak di bawah jembatan sebelah baratnya pasar Kedungadem, kalau dari arah timur dan barat klau musim hujan baunya ngk enak salah satu upaya dalam rangka mencegah terjadinya bencana alam banjir bapak Lamidi Jimat,SH ,kita semua underestimate harus berusaha mengguggah kesadaran masyarakat pentingnya mencegah banjir musim hujan saat ini. 24/01/2024.
warga Desa Kedungadem, menceritkan, masih banyak warga yang suka membuang sampah di Sudah berkali-kali diingatkan bagi warga jangan buang sampai di bawah jembatan, dampaknya selain tempatnya jadi kumuh, apalagi kalau musim hujan bertebaran kemana-mana.
Warga Dusun Ngaglik desa kedungadem menceritakan, tumpukan sampah sebegitu banyak para pembuang sampah yang tidak tahu adab itu buangnya terkadang tengah malam di antara jam 2 atau jam 3 dini hari Sudah bertahun-tahun itu di bawah jembatan itu dijadikan penampung sampah, baik sampah warga maupun penjual di pasar.
“Kita sangat berharap tindakan para pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak supaya, kali di bawah jembatan ini Bersih, jangan dijadikan tong sampah,” ungkap saat ditemui”Jurnalis.
Secara terpisah Tn ngk mau di sebut namanya menjelaskan padahal di masa kecil dahulu di bawah jembatan kita senang banget bermain, apalagi di musim hujan sungainya bersih, sekarang dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Seharusnya ada tindakan bahkan kalau bisa memberikan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, apalagi sudah dua tahun terkahir ini warga perumahan dan warung – warung di perempatan buang sampah di bawah jembatan,” Ungkapnya.
Pemberitahun atau imbuan dari kec. kedungadem, kapolsek,dan anggotanya,babisansa dari koramil, Satpol PP dan kepala Dusun mengimbau warga kedungadem agar jangan meletakkan sampah di atas jembatan namun harus membuangnya di tempatnya pembuangan sampah udah di sediakan sama pemerintah” Perda Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 setiap orang dilarang membuang sampah selain di tempatnya yang sudah di tentukan pemerintah daerah.
Bagi yang melanggar dikenakan sanksi, Pidana 3 bulan Denda 50 juta. Sampah dari warga yang di letakkan di atas jembatan tidak enak dipandang mata warga yang melintasi jalan akan terganggu dengan bau sampah yg menyengat tersebut.
( Gik/Rull )












