Suararonggolawe.net Bojonegoro – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang dilaksanakan di Dusun Wire Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro diduga proyek Siluman dengan Tidak adanya Papan Informasi Publik yang terpasang dilokasi Pengerjaan.
Selain itu jalan rabat beton tersebut sudah banyak tambalan ,padahal pekerjaan tersebut baru saja selesai dikerjakan pada beberapa bulan yang lalu.
Sesuai hasil pantauan Awak media dilokasi, Pada (20/10/23) pengerjaan pengecoran jalan tersebut tak jelas bersumber anggaran dari mana, karena dilokasi tersebut tidak dipasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.
Bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber anggaran dari pemerintah wajib memasang informasi publik sesuai dengan UU KIP. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.
Sesuai dengan keppres no.80. Tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek,baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut.
Perihal tidak adanya papan informasi proyek di lokasi proyek jalan beton jadi perbincangan warga sekitar, biayanya dari mana, habis berapa, yang mengerjakan siapa” celoteh warga.
Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Ngemplak Dalam hal ini Kepala Desa belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut soal proyek jalan beton yang saat ini sudah banyak tambalan dibeberapa titik dan tidak terpasangnya papan informasi dilokasi.
( Jum / Red ).