SUARARONGGOLAWE.NET – SURABAYA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya mengungkap dugaan investasi dan arisan bodong di Surabaya. Seorang perempuan berinisial APK (23) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
APK ditangkap di Bali pada 24 Mei 2022. Dia merupakan operator dari investasi bertajuk “arisan love” yang dilaporkan bodong oleh para korbannya. APK lantas ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, AKBP Wildan Albert mengatakan, kerugian sementara akibat investasi bodong itu sekitar Rp 1,1 miliar untuk 13 korban. Kerugian diperkirakan masih akan bertambah karena berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah anggota arisan bodong itu mencapai 150 orang. Wildan berharap, korban yang lain untuk segera melapor.
“Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 miliar,” ujar Wildan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Surabaya, Jejak Perjuangan dan Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama
Tersangka menjaring anggota melalui media sosial sejak tahun 2019. Dalam aksinya, tersangka menawarkan arisan, investasi hingga simpan pinjam dengan keuntungan yang besar.
Sementara itu, APK disangka dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
APK menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat untuk menjaring para korban. Korban yang tergiur dengan tawaran itu mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.
Reni, salah satunya. Korban asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, itu mengaku rugi lebih dari Rp 70 juta. Reni mengaku tergiur dengan janji bunga yang tinggi.
“Investasi Rp 9 juta dijanjikan kembali Rp 11 juta dalam waktu yang singkat,” kata Reni di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Tidak hanya itu, tersangka memamerkan berbagai barang mewah yang disebut sebagai jaminan. Mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan. Namun, mobil yang dipamerkan itu ternyata mobil rental.
“Ternyata semuanya palsu, mobil yang dipamerkan adalah mobil rental,” jelasnya.
Ratif Fandira, korban lainnya, juga menanggung kerugian yang cukup besar. Ia mengaku rugi Rp 73 juta.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Arisan Love, Bayar Rp 9 Juta Dijanjikan Untung Rp 11 Juta dalam Waktu Singkat
Ratif menyebut, tersangka menawarkan dua model produk, yakni arisan dan investasi. Tersangka juga menjanjikan bunga yang tidak masuk akal.
“Misalnya investasi Rp 5 juta, akan dikembalikan Rp 7 juta dalam waktu sebulan. Pengelola juga kerap menjanjikan barang-barang berharga sebagai hadiah seperti ponsel hingga motor,” terangnya.
Editor ” Agus P