Suararonggolawe.com Nganjuk – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 mendapat perhatian luas publik dan menjadi sorotan berbagai media online.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan proyek strategis daerah tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Tindakan hukum tersebut dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek FS Bendungan Margopatut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 47 item dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Sebanyak 40 dokumen diamankan dari ruang Bidang Litbang atau Penelitian dan Pengembangan, sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari ruang Bidang Rendalev atau Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga selesai dengan pengamanan ketat dan situasi tetap berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.
Rizky menambahkan bahwa Bendungan Margopatut merupakan salah satu proyek strategis daerah dengan nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun. Oleh sebab itu, proses penanganan perkara dilakukan secara serius dan profesional demi memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sugeng SP selaku Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan progresif Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pembangunan daerah dan mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sugeng SP juga menginstruksikan kepada jajaran LSM GMBI Distrik Nganjuk untuk turut mengawal jalannya proses hukum secara objektif, transparan, dan independen hingga perkara tersebut benar-benar tuntas.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani dugaan korupsi proyek strategis ini. GMBI akan terus mengawal proses hukum agar siapapun yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng SP.
Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap proyek-proyek strategis pemerintah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.












