Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Di Tuban Mulai Di Sidangkan

admin
Screenshot 2025 04 24 09 44 33 95 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan Sholihin (36) warga Katerban sebagai terdakwa. Sedangkan rekannya, Rasmini, asal Tuban saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Petugas kepolisian Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim menggerebek rumah Sholihin pada tanggal 7 November 2024 lalu. Polisi menyita 29 sak pupuk subsidi yang terdiri dari jenis Urea 20 sak, dan Phonska sembilan sak.

“Terdakwa ini menjual pupuk ke petani di desanya tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik sebagai distributor maupun pengecer,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Tuban, Himawan Harianto, melalui Kasi Intel, Stephen Dian Palma, Selasa (22/4/2025).

Dalam pemeriksaan penyidik, kuli panggul di pasar tradisional itu mengaku memperoleh pupuk dari Rasmini. Rasmini sendiri sesuai temuan penyidik juga tidak memiliki legalitas menjual pupuk subsidi. Masing-masing jenis pupuk dibeli dengan harga Rp225 ribu per sak, kemudian dijual ke petani Rp235 ribu per sak.

“Terdakwa mendapat keuntungan 10 ribu per sak,” ungkap Stephen Dian Palma.

Menurut Palma, antara terdakwa dan Rasmini telah menjalankan praktek ilegal tersebut sejak September 2022. Mekanisme pembayarannya dilunasi setelah pupuk terjual.

“Pembayarannya dengan cara ditransfer melalui agen BRI link,” tuturnya.

Perkara tersebut telah dua kali disidangkan. Sidang kedua yang digelar pada Senin (21/4/2025) kemarin itu agendanya pemeriksaan saksi, meliputi saksi petani, dan pemilik agen BRI link, tempat dimana terdakwa melakukan pembayaran kepada Rasmini.

“Kamis lusa ini agenda sidang pemeriksaan saksi, dari kepolisian dan Pupuk Indonesia,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, atau terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

(Ronggo // red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!