SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Sekian Perbincangan Hangat Menyelimuti Wilayah Hukum Polres Tuban Kini Satreskrim Polres Tuban Kembali berhasil ungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 3.500 liter solar dari Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang akan di jual ke jawa tengah.
Saat konfrensi pers yang digelar pada Sabtu, (08/03/2025). Satreskrim Polres Tuban lakukan penggerebekan di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Kamis (6/3/2025). Sementara pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mulyono (31), yang merupakan tersangka atau pemilik BBM jenis solar tersebut.

“Untuk satu orang lainnya masih DPO berinisial N,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Modusnya, pelaku menyuruh para perengkek atau orang yang menggunakan motor modifikasi untuk mengangkut BBM.
“Untuk pembelian solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa, Kemudian solar tersebut dikumpulkan di lahan kosong, dan pelaku memasukan ke dalam bull ukuran 1000 liter di atas bak truk berwarna kuning lalu solar tersebut rencananya dijual ke jawa tengah untuk industri,” jelasnya.
Disisi lain Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan didalam 3 buah bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya.
Editor ” (jp // Red)












