SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN // Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).
Mereka adalah AA dan HK yang dalam struktur RSM sebagai pengurus perusahaan. Keduanya dituding merugikan negara hingga Rp2 miliar, dari akumulasi dugaan penyelewengan anggaran tahun 2017-2022.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka sejak 20 Januari 2025 lalu, setelah muncul hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Hasil pemeriksaan lembaga resmi pemerintah itu menyebut, adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan BUMD RSM tahun anggaran 2017 hingga 2022.
“Hasil perhitungan (BPKP) kerugian negara sekitar dua miliar,” kata Yogi saat ditemui Ronggo.id di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).
Mereka dalam satu pekan ke depan rencananya bakal dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian keduanya hingga kini belum ditahan.
“Untuk penahanan kita menunggu perkembangan pemeriksaan tersangka,” terang Yogi.
Menurut Yogi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara rasuah itu. Semuanya masih menunggu perkembangan selama proses perkara yang menimpa BUMD, yang berdiri semasa pemerintahan Bupati Fathul Huda itu.
“Tersangka bisa bertambah, bisa juga tidak, tinggal menunggu perkembangan persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi BUMD RSM ini naik ke tahap penyidikan sejak November 2023. Sekitar 40 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk jajaran Direksi RSM, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Tuban.(Jumain//red)












