SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Satreskrim Polres Tuban menetapkan AR (40), guru salah satu Madrasah Di Desa Patihan Tsanawiyah (MTs) di Widang, Kabupaten Tuban sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap Winda (16), bukan nama sebenarnya, siswanya sendiri. Kini ia mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Naiknya status pria yang telah berkeluarga itu sebagai tersangka, setelah upaya keluarganya membuktikan dirinya menderita gangguan mental gagal. Hasil tes kejiwaan yang dilakukan penyidik atas permintaan pihak keluarga, menyatakan jika oknum pendidik tersebut tak menderita gangguan mental.
“Hasil test pelaku ini tidak punya gangguan kejiwaan, selanjutnya kita naikan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat pers rilis di Mapolres Tuban, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, diketahui tersangka sudah dua kali menjalankan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang masih berusia anak (di bawah 18 tahun). Pertama pada bulan Juni, dan yang kedua di akhir Agustus 2024 lalu.
“Kejadian pertama di sekolah, kemudian yang kedua saat korban dalam perjalanan pulang usai menyaksikan acara sholawatan di kampungnya,” kata Dimas.
Dimas menyebut, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang payudara korban, beruntung aksi bejat yang kedua berhasil dipergoki orang tua korban, hingga berujung pelaporan ke polisi pada 17 Sepetember 2024 lalu.
Akibat perbuatannya, oknum guru yang sudah beristri itu dijerat pasal 82 juncto pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Dimas.
Sumber ” Ronggo.id
Editor ” Ipenk // red












