SUARARONGGOLAWE.NET TUBAN – Penggerebekan sebuah warung kopi (warkop) di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menghasilkan temuan mengejutkan.
Di dalam warkop milik S (43) itu, polisi menemukan bukti jasa layanan seksual berupa kondom bekas pakai.
“S ini seperti mucikari, menyediakan jasa penghubung untuk berbuat asusila di warungnya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Jumat (24/6/2022).
Kapolres menambahkan, petugas menyelidiki warung itu setelah ada informasi bahwa di sana sering ada kegiatan mencurigakan yang mengarah pada tindak asusila.
Ia menjelaskan, saat penyelidikan polisi menemukan beberapa alat bukti yang memperkuat keterlibatan pemilik warung dalam praktik hitam tersebut.
Petugas menemukan satu sprei warna coklat dan satu kondom bekas pakai. Kemudian ada juga uang tunai Rp 100.000yang diamankan, diduga hasil transaksi asusila.
“Kejadian pengungkapan Senin kemarin, tersangka dijerat pasal 296 KUHP ancaman pidana 5,6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara S tidak memberikan tanggapan atas kasus yang menjeratnya. Saat ditanya motif menyediakan tempat untuk prostitusi, ia langsung berjalan menunduk menuju ruang tahanan.
Editor ” Ipenk












