SMPN 1 Soko Disinyalir Prabayarkan Buku Paket LKS Dan Seragam Sekolah

admin

SUARARONGGOLAWE.NET – TUBAN ,Dugaan Pungli
sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMPN 1) soko kabupaten tuban Jawa timur, Semakin Menjadi-jadi. Kamis (26/05/2022).

Berdasarkan informasi yang di terima awak media pihak sekolah SMPN 1 Soko melakukan mebebankan prabayar buku LKS kepada siswa dengan menarik sebesar Rp 90.000,000,- dan seragam sebesar 1.200 000., Persatu steel seragam.

Berkaitan hal demikian, beberapa bulan lalu pihak media pernah melakukan konfirmasi kepihak diknas pendidikan dan kebudayaan (PK) kabupaten tuban terkait maraknya dugaan pungli dibidang pendidikan.

Ironis dugaan permasalahan seperti ini terkesan tidak adanya penindakan apapun, alias modus pungli yang tersinyalir kepada penarikan lks dan uang seragam di smp n 1 soko kabupaten tuban dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ojoagung kecamatan soko dibiarkan bebruat sesukanya
Hal ini tentu menuai asumsi dan cibir pihak Dinas PK Tuban Seperti Mati Suri.

Berdasarkan permendiknas No 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik .dan pada uu No 3 tahun 2017 juga mengatur tentang sistem perbukuan.

Hal inipun berdasarkan regulasi yang di atur dalam Petunjuk Operasional (PTO) melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Realisasi dana Bantuan Opresional Sekolah Bahwa pengadaan buku yang berfungsi untuk pegangan belajar siswa, di bagikan dengan cara subsidi atau gratis.

Hal ini menjelaskan bahwa sesuatu yang telah disubsidikan pemerintah tidak boleh di jual kepada siswa, dimana hal tersebut merupakan hak yang di peruntukan kepada siswa.

Ironis, realita ataupun fakta lapangan membuktikan pelaksanaan yang berbanding terbalik. Smpn 1 soko terindikasi nampak secara bebas kerap memperdagangkan buku lks dan seragam siswa dengan melakukan penarikan sejumlah uang.

Menyoal adanya praktek jual beli lks dan seragam siswa, secara jelas di atur tegas dalam pasal 181 poin (a) dan peraturan pemerintah (pp) No 17 tahun 2020 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. yang menyatakan pendidik dan tenaga pendidikan baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, Seragam Seragam Sekolah, ataupun seragam di satuan pendidik.

Sehingga berdasarkan pasal itu sudah jelas guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku buku maupun seragam sekolah.

Maka ketika sejumlah larangan tersebut masih saja dilakukan dan bahkan secara terang-terangan oleh oknum pihak sekolah, merupakan tindakan pungutan liar yang bertujuan untuk menarik keuntungan atau memperkaya diri.

Hal ini tentu perlukan penindakan pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait sekaligus penindakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini terbit awak media belum berhasil melakukan klarifikasi ulang kepihak dinas pendidikan Tuban ataupun pihak atau oknum sekolah diduga pungli. Namun demi keberimbangan berita awak media akan kembali melakukan klarifikasi berlanjut dan akan di tayangkan di edisi selanjutnya.

Editor : Agus Ipenk
Sumber : Red / Mata Elang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!