Sinaralampos.Net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh Kapal Isap Produksi Pertambangan (KIP) Octopus 1 dihentikan sementara menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir, diduga akibat pelanggaran terkait pembuangan limbah (tailing) yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang diterima Sinaralampos.net, Senin (28/2/2022) malam.
Pernyataan dalam siaran pers ini disampaikan setelah Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin bersama tim melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di Perairan Matras Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Adin menyampaikan bahwa sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng tim ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir. “Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Ia juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini. “Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.
Lebih lanjut terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP. Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.
“PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai Kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima,” ujar Adin.
Sebagaimana diketahui, Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di Perairan Matras, Kamis (22/2/2022). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.
Pewarta ” Rusrianto / Red / SAP
Editor ” Ipenk












