Sinaralampos.net – Pelaku AG (32) merupakan abang dan Dr (29) adiknya berhasil diamankan pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.30 Wib di kos-kosan daerah kampung bukit Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ucap Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Budi Santosa dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H, di Mapolsek Batu Aji, pada Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Daniel Ganjar, kejadian berawal pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib istri korban menerima telpon dari rekan kerja bahwa pada pukul 11.57 Wib suaminya inisial S 33, dibacok dan akan menjalankan operasi di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji.
” , Akibat bacokan tersebut suaminya mengalami luka robek di telapak tangan kanan dan patah tulang dibagian jari manis tangan sebelah kanan. Selanjutnya istri inisial S melaporkan ke Polsek Batu Aji untuk ditindaklanjuti,” ucap Daniel Ganjar.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa langsung ke lokasi dan melakukan olah tkp serta mengecek cctv.
“Dari hasil cctv tim berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penyekatan terhadap pintu keluar Batam baik di Bandara serta pelabuhan termasuk pelabuhan rakyat sehingga mempersempit ruang gerak pelaku keluar dari Batam,” ujarnya.
Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dan membujuk pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan diri pelaku ke pihak kepolisian.
Selanjutnya pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.30 Wib tim mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa kedua pelaku ada di sebuah kos-kosan di daerah kampung bukit Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Dan Alhamdulillah pelaku bersedia menyerahkan diri, kemudian pukul 11.30 Wib tim langsung mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan introgasi pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk modusnya, karna pelaku AG merasa sakit hati dan kecewa lantaran adiknya mengadu bahwa ia di maki dan dikeroyok oleh sekuriti terkait parkir dan diberhentikan dari pekerjaan.
Selanjutnya pelaku minta diantar oleh adiknya untuk mendatangi PT tersebut. Sampai di lokasi pelaku langsung menuju pos security dan melakukan pembacokan terhadap korban SW dengan menggunakan senjata tajam.
Kemudian pelaku merupakan karyawan di perusahan itu melakukan penganiayaan kepada Sandro 33, Security menggunakan samurai bersama adiknya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah helm, 1 buah senjata tajam, jaket yang dipakai pelaku dan playdisk berisi rekaman cctv di lokasi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Junto Pasal 56 ke 2e KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Rls/Red/Mrs)












