Sinaralampos.net – Imigran Afghanistan berdemo di depan kantor DPRD Batam berkumpul bersama guna menyampaikan aspirasi yang dalam satu dekade tertahan di Indonesia supaya dipulangkan namun suasana ricuh terjadi Sehingga pengungsi yang melakukan aksi harus diamankan beberapa personil SatPol PP dengan Kepolisian kota Batam karena diduga tidak ada ijin , rabu (16/02/2022) Batam – Kepri.
Pantauan awak media red Suara Ronggolawe, massa yang Berkumpul melakukan aksi meneriakkan aspirasi mereka yang selama ini diduga masih sepenuhnya belom ada tindak lanjut atas permintaan ke kantor PBB/UNCHR kota Batam dipulangkan ke Negara Australia, Amerika, Kanada sehingga ditengah kerumunan massa yang berdemo Petugas Satuan Polisi Pamong Praja SatPol PP dengan Polisi mencoba membubarkan aksi tersebut.
Petugas SatPol PP bersama pihak Kepolisian berusaha agar pengungsi kembali kepengungsian mereka dan meninggalkan Kantor DPRD kota Batam.
Beberapa pengungsi masih dibubarkan secara paksa karena tidak Ingin membubarkan diri kendati aksi yang berdemo diduga tidak berijin.
Lebih lanjut awak media juga melihat aksi tersebut Inisial AI salah satu pendemo , juga berikan pendapat diduga salah satu koordinator yang berdemo. “, Kasian pengungsi sudah 10 tahun tertahan, mereka cuma minta ke kantor PBB/UNHCR untuk dikembalikan ke Negara Australia, amerika, Kanada, ” Ujar AI .
Lanjutnya AI tegaskan “Siapa bilang tidak berijin ??, saya sendiri yang antar suratnya, ” Imbuhnya.
Dari aksi pengungsi yang berdemo ke kantor DPRD kota Batam. Awak masih menunggu konfirmasi dari Polres Barelang terkait bentrokan usai liputan awak media red RS.
Pewarta ” Mrs / Red / SAP
Editor ” Ipenk












