Sinaralampos.net – Geresik ,Tersangka Muasan ((40) hanya bisa tertunduk lesu dihadapan penyidik Polsek Dukun, Gresik karena terbukti mencuri dua buah LPG melon ukuran 3 kilogram dan satu unit kipas angin di Desa Sawo. Warga asal Desa Petiyen, Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut kini meringkuk di jeruji penjara.
Kasus pencurian itu, bermula pemilik warung yakni Musiah (42) warga asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan, kaget. Tiba-tiba pintu warungnya dalam keadaan rusak. Selanjutnya, korban (Musiah) curiga karena mendapati dua tabung LPG miliknya dan satu unit kipas angin raib.
Kejadian ini lanjut Musiah, tidak hanya sekali ini saja. Sebab, sebelumnya warungnya juga kehilangan dua buah tabung LPG dan satu kompor gas.
Atas dasar itu, korban kemudian melakukan penyelidikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dukun. Dibantu masyarakat, pelakunya mengarah ke tersangka Muasan.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti hasil dari mencuri di warung milik Musiah,” ujar Plh Kapolsek Dukun AKP Sudjiran, Rabu (26/01/2022).Tanpa berpikir panjang, warga dan petugas menuju ke rumah tersangka. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kompor gas, regulator dan kipas angin elektrik yang disembunyikan di plafon rumah.
Sebelum diamankan, pelaku telah lama dicurigai masyakat Desa Petiyen sebagai pelaku pencurian di banyak tempat kejadian perkara (TKP). Pasalnya, dalam kesehariannya dikarenakan kesehariannya pelaku kerap menyusahkan masyarakat karena perbuatannya.
Pewarta ” Daviet / Red / SAP
Editor ” Ipenk












