Sinaralampos.net – Lamongan ,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor beserta 15 konsumen melayangkan gugatan terhadap Diler Eka Karunia Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Diketahui, 15 konsumen ini merupakan korban penipuan pembelian sepeda motor oleh salah satu sales diler tersebut, bernama Sugi Bawa Tri Laksana.
Pada hari ini, Selasa (25/1/2022), sidang gugatan perdata ini digelar kedua kalinya setelah pada Selasa (11/1/2022) lalu digelar sidang pertamanya.
Lalu, sidang ini dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Syakrani, yang kemudian dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan menghadirkan langsung pihak tergugat, yakni PT. Ekajaya Karunia Abadi Surabaya dan CV Eka Karunia Motor Lamongan.
Salah satu korban dalam kasus penipuan ini, Safi’i mengungkapkan, jika pihaknya beserta korban yang lain sebelumnya telah melakukan transaksi pembelian unit sepeda motor, namun sepeda motor yang sudah ia beli secara tunai tak kunjung dikirim.
“Unit sepeda motor yang telah kami beli di Diler Eka Karunia Motor Lamongan tak kunjung dikirim, padahal kami sudah membayarnya secara tunai,” Ujar safi’i kepada wartawan, Selasa (25/1/2022) Siang.
Dalam kesempatan yang sama, Ispandoyo, SH salah satu Kuasa Hukum dari LBH Ansor menuturkan, jika total kerugian materiil yang harus ditanggung oleh para korban ini mencapai Rp 335,1 juta.
“Selain kerugian materiil, para korban ini juga harus menanggung kerugian immateriil senilai Rp 167,55 juta,” beber Ispandoyo didampingi Ketua LBH Ansor Lamongan, Mukhtar Fadli, SH.
Lebih lanjut, Ispandoyo menjelaskan, jika dalam mediasi nanti pihak diler tetap bersikukuh tak mau bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para korban, maka pihaknya akan terus melanjutkan sidang gugatan ini.
“Iya, jika mereka tak mau bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada para korban, maka sidang gugatan ini akan tetap kami lanjutkan,” tandas Ispandoyo, yang juga Majelis Pembina Cabang PMII Lamongan tersebut.
Pewarta ” Daviet / Red / SAP
Editor ” Ipenk












