Kades Dibojonegoro Sayangkan Perbub yang Hambat Pencairan ADD

admin

Foto ilustrasi 

Sinaralampos.net – Bojonegoro ,Sejumlah kepala desa bersama perangkatnya sempat melakukan aksi menagih pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga, Bagian Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagian Hasil Retribusi Daerah (BHRD) 2021.

Aksi tersebut dilakukan karena mereka menilai kebijakan penundaan pencairan yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melebihi kewenangan.

Salah satu Kepala Desa yang juga turut melakukan aksi, Kepala Desa Campurrejo Edi Sampurno mengatakan, bahwa tidak dicairkannya ADD tahap tiga, BHPD dan BHRD 2021 tersebut karena desa tidak bisa melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara penuh terhadap wajib pajak di masing-masing desa.

“Pencairan ADD jangan dikaitkan dengan pelunasan PBB. Karena tunggakan pelunasan PBB bukan menjadi tanggungjawab desa,tetapi ke masing-masing wajib pajak (WP). Selama Perbup yang mengatur hal itu tidak diubah akan ada kegaduhan seperti ini terus,” ujar Edi Sampurno dihubungi jurnalis , Jumat (31/12/2021).

Tahun lalu (2020) lanjut Edi, pencairan ADD Campurrejo sudah dipotong sebesar Rp76 juta. Dengan asumsi piutang pajak yang masih nunggak pembayaran PBB P2 senilai tersebut. Hasil penarikan tersebut, kata dia, hingga tahun ini juga belum ada pengembalian kepada pemerintah desa. Bahkan, Edi menambahkan, pihaknya telah berkirim surat ke Pemkab Bojonegoro namun tidak ada jawaban.

“Harusnya piutang pajak tidak boleh dibebankan desa. Tapi langsung ke WP,” terangnya.

Sementara diketahui, selama periode jabatan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pemungut pajak PBB P2 dilakukan oleh desa. Meski pihak desa yang melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak, perangkat desa yang melakukan pungutan sejauh ini juga tidak mendapat hak jasa pungut.

Selama pemungutan pajak dilakukan, kata Edi, kendala yang dihadapi perangkat diantaranya, alamat wajib pajak tidak jelas, maupun ada kebulatan nilai NJOP yang terlalu tinggi sehingga tidak terbayar. “Janggan ditekan, kemudian perangkat desa yang nambeli. Ini contoh pemerintahan yang tidak baik. Bupati membuat syarat yang menciptakan ranjau,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro, Hendri Eko mengatakan, beberapa desa yang belum melunasi pajak PBB P2 hingga akhir 2021 yakni ada 11 desa yang tersebar di empat kecamatan.

Desa yang masih ada tunggakan pajak tersebut bisa dicairkan ADD setelah melunasi PBB sebelum pergantian tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No40 Tahun 2021, bahwa salah salah satu syarat pencairan ADD di tahap III ini adalah surat keterangan lunas PBB.”Itu sudah menjadi konsekuensi dari sebelas desa tersebut,” ucapnya.

Pewarta ” Muh / Red / SAP

Editor ” Ipenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!