Masyarakat Tuban Meminta Kejaksaan Tuban Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Milik SN

admin
Screenshot 2025 04 24 09 12 01 61 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN  — Ketegasan Kejaksaan Negeri Tuban sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menangani kasus dugaan tambang ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh Santoso (SN). Aktivitas tambang tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Montong, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo.

Selama ini, institusi Polri, dinilai masyarakat gagal mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi ini membuat SN seolah-olah kebal hukum dan semakin leluasa menjalankan bisnis ilegalnya tanpa hambatan.

Beberapa waktu lalu, media sudah banyak memberitakan maraknya tambang ilegal yang dikaitkan dengan nama SN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang pasir silika atau kuarsa yang dijalankan oleh SN Group diduga kuat tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka.

Sejumlah warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa tambang-tambang milik SN group ini sudah beroperasi cukup lama dan hanya memperkaya diri sendiri bersama kroni-kroninya.

“Tambang pasir silika tersebut dijalankan sudah cukup lama oleh saudara SN dan kelompoknya demi kekayaan pribadi,” ungkap salah satu sumber.

Masyarakat pun mulai pesimis terhadap institusi terkait maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, yang dinilai mandul menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut.

“Percuma berharap pada dinas terkait  karena tambang ilegal ini dijalankan dengan sangat terstruktur dan rapi, sehingga tidak tersentuh oleh aparat terkait,” cetus warga lainnya.

Melihat kondisi ini, publik kini lebih menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Tuban, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk menumpas praktek dugaan tambang ilegal yang telah merugikan negara ini, Meski hingga kini Kejari Tuban belum dapat dikonfirmasi secara langsung, masyarakat tetap berharap tindakan nyata segera dilakukan.

Aktivitas pertambangan Dugaan tanpa izin di Kabupaten Tuban sudah berlangsung begitu masif dan tidak lagi mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Diperkirakan, kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Sumber ” newstizen co.id

Editor ” (01 // red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!