SUARARONGGOLAWE.NET – Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK., M,H., Kasat Reskrim Polres pangkalpinang AKP Adi Putra. SH., MH. yang memimpin Penertiban TI Ilegal yang berada di Kolong Akit, Kelurahan Semabung Lama bersama Anggota Sat Pol PP Pangkalpinang mengatakan.
“Kami sudah berulang kali memberikan himbauan agar segera hentikan aktivitas penambangan Timah Ilegal yang berlokasi di Kolong Akit, namun tidak di indahkan oleh para Penambang.
“Dan pada hari ini walaupun kami semua saat ini sedang berpuasa namun tidak ada pilihan, kami turun kelapangan sejak pukul 14.00 Wib menuju lokasi aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.
“Maka kami Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang hari ini melakukan penertiban dan ini kedepan kami akan melakukan penegakan hukum, tidak ada lagi Himbauan.
“Dengan sangat berat hati Kalau kami sudah lakukan Penegakan Hukum, maka tidak ada ampun lagi, kami akan terapkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan Ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres pangkalpinang.
Sementara Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Ari Furniman, S.H., membenarkan adanya penertiban TI Ilegal yang berada di Kolong Akit, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Jumat (08/04/2022)
“Dengan gerak cepat setelah sekian lama kita melakukan penertiban khususnya di lokasi Sungai Akit, bahwa masih saja di lakukan oleh masyarakat yang masih marah dengan Aktivitas Tambang Timah Ilegal atau TI yang membandel serta laporan masuk ke Call Center Sat Pol PP kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah hari ini kita Berkolaborasi serta bekerja sama dengan pihak Kepolisian Polres Pangkalpinang dengan tahap Koordinasi.
“Khususnya TI atau Tambang Timah liar yang ada di Kolong Akit yang melaku Aktivitas TI kita lakukan Penertiban dan Penyitaan peralatan mesin TI,” ujarnya.
“Penyitaan mesin tersebut langsung di amankan pihak dari Polresta Pangkalpinang dan semua Ponton kita tertibkan dengan cara di bongkar,” ungkap Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.
( Pimred )