SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Malam takbiran di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, berubah menjadi duka pada Rabu, 2 April 2025. Dua orang tersebut adalah Inisial D,RT08 RW 03,dan inisial K, RT12 RW 04,diduga kedua orang tersebut meninggal dunia disebabkan pesta miras pada 31 Maret 2025.
Berdasarkan Rumor yang beredar diwarung warung Keduanya sempat menjalani perawatan medis selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga.MI, salah seorang warga, berharap aparat penegak hukum menindak tegas para penjual miras ilegal untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap penjual miras agar peristiwa ini tidak terulang,” ujarnya.
MI menambahkan, menurutnya Baik APH maupun pemerintah Desa setempat diharapkan berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya konsumsi minuman keras (Miras) yang berlebihan,” Tambahnya.
Menurut sumber dan informasi di lapangan, Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini untuk memastikan penyebab kematian kedua korban dan akan memproses hukum pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas peredaran miras ilegal tersebut.
Editor ” Jum // red












