Satreskrim Polres Tuban Kini Kembalikan Tujuh Unit Ponsel Barang Bukti Di Pemilik

admin
Screenshot 2025 03 10 08 43 42 27 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

SUARARONGOLAWE.COM TUBAN // Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengembalikan tujuh unit ponsel kepada pemiliknya. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Februari 2025.

Sebelum berada di tangan polisi, telfon genggam itu dilaporkan hilang terjatuh, dan ada pula yang raib dicuri pelaku kriminal.

Salah satu pelakunya beraksi di kawasan GOR Ranggajaya Tuban. HP tersebut disimpan pemiliknya di dalam bagasi motor.

Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Muh Rudi, menjelaskan, ada dua orang pelaku pencurian yang berhasil ditangkap. Kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ada dua orang pelaku dari tujuh TKP yang sudah kita amankan, yang lainnya masih dalam pengejaran,” beber Rudi, Jumat (7/3/2025).

Pengembalian barang bukti sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Warga Perumahan Siwalan Permai, Agil Dwi Putra (18), mengatakan, HP miliknya raib digasak maling saat ditinggal jogging di GOR Ranggajaya Anoraga Tuban, pada akhir Desember 2024 lalu.

“Setelah jogging HP yang saya taruh di jok motor ternyata sudah tidak ada,” katanya.

Selang dua bulan membuat laporan ke Polres Tuban, ia mendapatkan kabar gembira jika pelaku pencurian telah ditangkap, beserta barang buktinya.

“Pengambilan barang bukti ini tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ucapnya

(Ronggo // red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!