SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Maraknya Kabar Beredar di Berbagai Portal Media Online Mengabarkan Para petani dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Gruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Mereka menuntut kompensasi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jabung Ring Dyke yang diduga bermasalah, Senin (20/1/2025).
Sembari kian membentangkan spanduk tuntutan, puluhan petani secara bergantian berorasi di depan Kantor BPN di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Tuban tersebut. Setelah setengah jam berpanas-panasan, akhirnya mereka ditemui oleh perwakilan BPN untuk duduk bersama ( mediasi ) .
Di tempat terpisah Kordinaor lapangan dalam aksi tersebut, Ghos Kundono, mengatakan, unjuk rasa dilakukan lantaran ada beberapa petani yang belum menerima kompensasi. Sedangkan lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo (BBWS) yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk kawasan pertanian, masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) proyek Jabung Ring Dyke.

“Jadi ada orang-orang yang sengaja ditinggal, sehingga tidak dapat kompensasi ganti rugi,” kata Kundono ditemui selepas mediasi.
Diungkapkan, jumlah total petani penggarap awalnya 560 orang, tetapi yang masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) sebanyak 430 orang. Sedangkan yang cair sampai hari ini baru sekitar 300-an orang.
Melalui demonstrasi ini, petani mendesak agar pihak-pihak terkait memfasilitasi, sehingga para petani yang tertinggal bisa segera menerima hak kompensasi seperti yang lain.
“Kami menuntut kepada BPN maupun BBWS untuk memfasilitasi, bagaimana caranya orang-orang yang tertinggal ini mendapatkan haknya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Nang Engki Anom Suseno selaku pengacara dari para petani, menyatakan, hingga kini pihak BPN belum bersedia untuk membuka data hasil pengukuran lahan yang digunakan sebagai acuan pencairan kompensasi.
“Data hasil pengukuran BPN di lapangan ini nantinya bisa dilihat, antara jumlah penggarap dan jumlah petani yang mendapatkan kompensasi, tapi dalam mediasi tadi BPN belum mau membuka data,” terangnya.
Advokat dari WET LAW Institut itu menduga, data yang diserahkan oleh BPN kepada pihak BBWS telah dimanipulasi. Akibatnya sampai sekarang ini masih terdapat beberapa orang petani yang tanahnya sudah diukur, namun tak kunjung menerima hak kompensasi.
“Ada kurang lebih 17 orang yang tanahnya sudah diukur tapi belum menerima pencairan, jadi nanti BPN yang harus bertanggung jawab soal ini,” pungkasnya.
Hingga berita dilayangkan awak media,saat dikonfirmasi, pihak BPN Tuban memilih bungkam untuk memberi keterangan terkait tuntutan para petani Warga desa Mlangi Widang tuban.
Editor ” ipenk // red












