SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN – Bebasnya Tambang Yang Diduga ilegal Masih Banyak Terlihat Di Kecamatan Palang Seperti Yang Nampak Di Desa Laren Wetan Kabupaten Tuban yang Disinyalir Di Kelola (Drt) yang desas desusnya warga sekitar (12/08/2024).
Tambang Batu Kapur Yang Diduga ilegal Alias Tidak Memiliki Izin Resmi ini, Tampak Seakan Ada Pembiaran Dari Aparat Penegak Hukum (APH), Nyatanya Galian C Tersebut, Masih Aman-Aman Saja Beraktifitas.
Dari Keterangan Sopir Damtruk dilokasi, Saat Terkait Siapa Pengelola Tambang ini, Sopir Mengatakan, jika pemilik ini Punya Pak (DRT) Mas,” Ucap sopir kepada wartawan.
Lebih Lanjut awak media Mencoba Untuk Konfirmasi Kepada Checker, Namun Cheker Tersebut Tidak Ada Ditempat.
Galian C Jenis Batu Kapur Yang Diduga ilegal Tersebut, Yang Dikelola Oleh Pengusaha Atas Nama DRT.
Dugaan kuat dari Berbagai sumber mengatakan Dari Beberapa Alat Berat Yang Digunakan Pertambangan Tersebut Mayoritas Dengan, Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi bah kan dugaan kuat tidak Sesuai Dengan ijin Kordinat Lahan tambang.
Menyikapi Galian C Yang Beraktifitas Secara ilegal Dan Tanpa Berizin Tersebut, Membuat Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Wakil Rakyat Serta Aparat Penegak Hukum Dan Pemerintah Kabupaten Tuban Selama ini.
“Jika Penambangan itu Tidak Sesuai Aturan, Lantas Kenapa Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Selama ini Terkesan Bungkam Dan Tutup mata,” Ujar Beberapa Warga Dan Masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.
Selain itu, Terkait Persoalan ini Tentunya Beberapa Warga Dan Masyarakat Juga Sangat Kecewa Dengan Kinerja APH Kepolisian Polres Tuban Yang Dinilai Mandul Dalam Menindak Tegas Para Penambang Diduga Ilegal Alias Tidak Mengatongi Izin Resmi Dari Kementerian ESDM Tersebut.
Padahal sudah jelas, terkait Maraknya Praktek Praktek Penambangan Diduga ilegal itu, Aparat Penegak Hukum Bisa Menjerat Para Pelaku Penambangan Liar tersebut, Dengan Dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Paling Banyak Rp.50 Miliyar.
Atau Penyidik Juga Bisa Untuk Menggunakan Pasal 98 Dan/Atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman Penjara Paling Lama 15 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Rp15 Miliar.
Selain itu, Beberapa bulan Yang Lalu Kabupaten Tuban Diguncang Gempa, Hingga Mengakibatkan Kerusakan Beberapa Rumah Serta Kepanikan Masyarakat.
“Memang Bencana Tersebut Tak Lepas Dari Takdir Sang Maha Pencipta, Namun Hal ini Juga Diduga Tak Luput Dari Ulah Para Manusia Rakus Yang Melakukan Penambangan ilegal Di wilayah Tersebut yang Kian Ngawur,” Ungkap Masyarakat.
Jadi Dalam Hal ini, Masyarakat Menyimpulkan, Suburnya Penambangan Diduga ilegal Di Wilayah Hukum Kabupaten Tuban Tersebut.
Pastinya Diduga Ada Oknum-Oknum terkait Yang Nakal Yang Bermain Untuk Meraup Keuntungan Semata Baik Pribadi Maupun Berjamaah.
Sehingga Peran Pemerintah Daerah Setempat Tampak Bobrok Dalam Menyikapi Persoalan Tersebut. Dan Akibatnya Hukum Di Negeri ini Layaknya Jaring Laba-Laba.
“Alias Hanya Dapat Menjaring Masyarakat Kecil Yang Melanggar Hukum Saja. Namun Seolah Tak Mampu Menangkap Mereka Yang Punya Modal Besar,” Tandas Warga
Hingga berita terbit Sipengusaha DT saat dihubungi via whasaps selluler terkesan menghindar dan memilih bungkam .
Sumber redaksi newswantoro24.com Editor ” 01 // red