Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMPN 3 Trenggalek Di Seret Polisi

admin
Screenshot 2024 08 07 08 56 27 45 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.COM JATIM – Mantan bendahara sekolah di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat. Oknum guru berinisial RG (58) ini ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam kasus ini, tersangka merupakan bendahara dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek. Tersangka satu lagi diketahui merupakan mantan kepala sekolah. Namun tersangka telah meninggal dunia sehingga polisi hanya mengamankan satu tersangka lain.

“Tersangka utamanya adalah kepala sekolah, tapi dia telah meninggal dunia dan kami telah menangkap bendahara BOS,” ujarnya, Senin (29/07/2024).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Saat itu SMP Negeri 3 Trenggalek mendapatkan Dana BOS dengan total mencapai Rp2,5 miliar. Adapun rinciannya, pada tahun 2017 mendapatkan Rp848 juta, 2018 mendapatkan Rp845,8 juta dan 2019 mendapatkan Rp812 juta. “Namun dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” terangnya.

Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS ditemukan surat pertanggungjawaban keuangan tanpa bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen atau kwintansi bukti pendukung fiktif.

“Jadi Bendahara BOS dalam mengelola tidak melaporkan secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kwintansi dan melakukan tanda tangan honorarium palsu,” paparnya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil laporan audit penghitungan kerugian negara ditemukan unsur penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS. Dengan kerugian negara mencapai Rp 514.300.551,79 Juta.

“Hasil dugaan tindak korupsi, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka telah di tahan di Rutan Mapolres Trenggalek dan diancam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!