Dugaan Kasus CEO Kejari Lamongan Tetapkan Satu Tersangka Lagi

admin
Img 20240730 Wa0123

Lamongan,//suararonggolawe.com Kasus dugaan korupsi bantuan dana proyek pembangunan Center Of Excellence sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus berlanjut.

Terbaru, Kejari Lamongan sudah menetapkan dua tersangka yakni berinisial AA dan AM, terkait dugaan korupsi dana proyek pembangunan Center Of Excellence sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan tersebut.

Rencananya Kejari Lamongan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dugaan korupsi bantuan dana proyek pembangunan COE sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan tahun 2020 tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka AA dan AM. Terkait yang lainnya tentunya kami belum bisa bicara panjang lebar terlebih dahulu. Yang pasti agenda dalam dekat ini seperti itu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Selasa (30/7/2024).

Ditanya berapa saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Anton menyebut sudah ada 16 saksi yang sudah diminta keterangan terkait pembuangan tersebut.

Bahkan pihaknya sudah mendatangkan dua tim ahli ke lokasi SMK Wahid Hasyim yang berada di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tersebut .

“Dua tim ahli sudah datang ke lokasi tersebut , telah melihat bangunan yang sudah ada. Sehingga nantinya dua tersangka AA dan AM akan dimintai keterangan lagi,” ujarnya.Korupsipada tahun 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut, yakni untuk pembangunan, berupa kegiatan fisik berupa pembangunan , revitalisasi atau renovasi gedung COE sebesar Rp1,1 miliar, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884 juta Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp150 juta.

Mirisnya, dalam tiga pembangunan tersebut hanya dilakukan 30 persen saja,.n dikerjakan tidak secara merata hanya saja sebagian. Pengerjaan berjalan, namun tidak sesuai dengan apa yang sudah tertera sesuai dengan anggaran tersebut.

Terkait hal tersebut Pegiat anti korupsi Indah R selaku ketua DPC LSM Ilham Nusantara LAMONGAN dan didampingi oleh ketua DPP Ahmad Charif memberikan apresiasi kepada Kejari Lamongan dan menyatakan,”dengan kasus yg kami laporkan ke kejaksaan Negri Lamongan dan sudah di tetapkannya tersangka maka apresiasi kami kepada kejaksaan negri Lamongan se tinggi-tingginya, Oleh sebab itu, bersama komponen bangsa Indonesia terutama jajaran pemerintahan, kepolisian, LSM, mahasiswa, dan pelajar harus bertekad mencegah dan melawan serta mengawasi secara ketat adanya tindak pidana korupsi,di semua lini,,” tegas Indah R, tersebut.

“Kita berharap tidak ada yg namanya pejabat kebal hukum di Indonesia Korupsi harus dilawan karena korupsi dapat merugikan keuangan dan sendi-sendi perekonomian negara, serta menghambat gerak maju pembangunan”, saat ditanya oleh awak media.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!