Lamongan,//suararonggolawe.com Anggota Polsek Laren, Aiptu Wahyudin dan Aipda Tri Handy, melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk para petani. (27/07/24)
Bener himbauan tersebut di pasang pada pohon yang ada dipinggir jalan atau area persawahan jalan Kecamatan Laren.
Ditempat terpisah Kapolsek Laren, Witono Hariadi, S.H., saat di konfirmasi mengatakan, pada musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus pada lahan sawah padi milik petani mulai merajalela.
“Diprediksi para petani akan berusaha melakukan tindakan untuk melindungi tanaman padi miliknya dari serangan hama, Mungkin salah satunya dengan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik,” Ucap Iptu Witono Hariadi.
Maka untuk mengantisipasi hal tersebut pemasangan bener ini bertujuan agar para petani tidak memasang jebakan tikus yang dialiri listrik.
“Ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi adanya korban jiwa,”
Dengan dipasangnya bener himbauan ini, petani bisa membaca, melihat serta mentaati aturan dari pemerintah bahwa pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik tidak dibenarkan karena membahayakan nyawa orang lain.
Kapolsek menegaskan bahwa jika masih ada nekat memasang jebakan tikus yang dialiri listrik mengakibatkan korban nyawa maka pihaknya akan menindak sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Sesuai perundang undangan yang berlaku apabila jebakan hama yang di aliri listrik sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban jiwa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat di pidanakan atau dipenjarakan,” Tegas Iptu Witono Hariadi.
Selain memasang bener himbauan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para petani di area persawahan itu, Pungkasnya
(Zam).