Tulungagung,//suararonggolawe.com Viral, ramainya pemberitaan di media online tentang perjudian jenis sabung ayam, dadu, cap jiky maupun main kartu kletek di wilayah hukum Polres Tulungagung seakan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Sudah berulang kali ditertibkan tetapi tetap saja beraktivitas. Rabu (08/052024).
Terpantau di beberapa tempat masih aktivitas, seakan tidak takut oleh jeratan hukum. Tim Invetigasi mencoba menelusuri lokasi yang sudah diberitakan sebelumnnya oleh media online dan cetak.
Lokasi itu tepatnya di Desa Padangan, Kecamatan Bulusari yang sempat kami datangi tempatnya cukup lebar dan permanen, besar dan megah nampak dari luar. Awak media bersama LSM tidak bisa masuk karena di jaga ketat oleh panitia dan mencoba menghindari bentrokan dengan penjaga kalangan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga Tulungagung (Y) 56 tahun, sering dirinya main judi sabung ayam dan dadu, membenarkan kalau tempat itu dibuat ajang judi.
Tambahnya, (Y) kalau kalangan itu mengundang para pemain yang suka berjudi atau sering judi, biasanya melalui seluler mas, dikirim atau dibuat status di WhatsApp dengan tulisan, “Ayo, Ayo, Ayo Merapat Majapahit Farm Padangan Ngantru hari ini breng 4 airan T500″, dengan secara tidak langsung status itu untuk memberi jadwal atau agenda buat si player (pemain). Saya menduga, bos-bos bandar dan kalangan sudah terkondisikan ke pihak penegak hukum wilayah,” ungkap (Y) kepada awak media.
Masih (Y), “Kami dan teman-teman lainnya kalau datang ke lokasi kalangan Tulungagung tidak kwartir Mas, karena aman tidak akan ada pembubaran oleh Polisi Polres dan Polsek. Kabarnya pengelola kalangan sudah memberikan atensi atau upeti gitu mas,” ungkapnya.
Hal ini perlu dipertanyakan, anehnya kegiatan tersebut sudah lama tapi APH (Aparat Penegak Hukum) setempat tidak mengetahui perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sambung ayam selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP).
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan pasal 542 KUHP. Kemudian dengan adanya UU. No 7.1974 diubah menjadi pasal 303 BIS KUHP. (Tim Jurnalis)