Polisi  

Polsek Sekaran Memberikan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

admin
Img 20240508 Wa0020

Lamongan//suararonggolawe.com Tikus merupakan hama yang sangat mengancam bagi kaum petani. Jika hama yang satu ini sudah melanda maka sudah dipastikan petani akan mengalami kerugian besar.

Berbagai alternatif dilakukan oleh petani untuk mengatasi serangan tikus dari pemberian racun tikus sampai penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang dipematang sawah.

Jebakan tersebut dinilai oleh sebagian petani yanh efektif membasmi hana tikus dengan jumlah besar, akan tetapi resikonya sangat tinggi hingga bisa menghilangkan nyawa bagi yang menyentuh kawat bermuatan listrik dengan tegangab 220 Volt.

Oleh sebab itu anggota Polsek Sekaran Briptu Syaiful RijaL saat melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas di Desa Porodeso (08/05/2024) memberikan himbauan dan arahan Kamtibmas kepada petani perihal Larangan jebakan tikus yang dialiri listrik.

“Karena resikonya yang bisa menghilangkan nyawa, maka petani diharapkan jangan memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah, apalagi menggunakan listrik PLN” ujar Rizal.

“Disamping resikonya membahayakan nyawa orang, pemakainya juga akan terkena sangsi hukum” tegasnya.

Rizal juga memberikan arahan agar petani selalu berkoordinasi dengan PPL untuk menanggulangi hama tikus dengan pemberian racun secara masal atau mengadadan penggropyokan tikus secara beramai-ramai.

“Dengan cara itu akan lebih efektif dan resikonya sangat kecil,” pungkasnya.

Zam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!