Diduga Polsek Sanga Tutup Mata Dan Mau Melakukan Suap Terhadap Beberapa Oknum Wartawan Di Muba Terkait Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal

admin
Img 20240413 Wa0019

SUARARONGGOLAWE.COM || Musi Banyuasin, Diduga kegiatan penyulingan Minyak tradisional iligal/Repinery di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin masih beraktivitas.Sabtu 13 April 24

Sehingga mengakibatkan sijago merah kembali mengamuk diwilayah Kecamatan Sanga Desa, kebakaran terjadi kali ini diduga Sumur Minyak Ilegal drilling yang menjadi sasarannya.

Menurut keterangan Yang di himpun oleh Awak media dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya , sijago merah melalap Sumur Minyak Illegal drilling ini di lahan Berinisial “HM” yang di duga milik berinisial “Jmy” tepatnya di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa , Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (10/4/2024) pukul 10.45 Wib

Belum diketahui apa motif kronologis atas terjadinya insiden kebakaran tersebut.

Belum diketahui juga ada atau tidak nya korban jiwa dalam insiden kebakaran ini.

Selanjut ny untuk guna keseimbangan pemberitaan salah satu tim awak media langsung berusaha konfirmasi pada hari “Jum’at 12 April 24” Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Dohan Yoanda Prima STrK tidak menanggapi .

Kemudian Salah Satu Awak Media lanjut konfirmasi Kapolsek INirwan “Berkata Siap..saat ini polsek lg olah tkp.🙏 Kemudian berkata “Silahkan main2 ke Polsek”.

Namun hngga saat ini belum di ketahui kenapa masih ada aktivitas iIlegal driling maupun tempat refenery di wilayah hukum Polsek Sanga masih berjalan dengan lancar tanpa ada penyetopan dari aparat sehingga menyebabkan kebakaran berkali-kali.

Kemudian beberapa hari yang lalu untuk mengali informasi lebih lanjut dan guna keseimbangan pemberitaan salah satu tim awak media telah berusaha konfirmasi pada hari (Selasa 9 April 24) Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Dohan Yoanda Prima STrK berkata “Masakan mano yg buka wong lebaran,Sudah tidak beroperasi lgi ndo ituU Tutup walaupun sudah lebaran tidak ada kaitanya, tk sementaro arahan pimpinan silahkan singgah ke polsek, Tp kalau kalian dtg kesini, insyallah dr saku pribadi pin ak keluari krn ak ngehargoi kalian satu tim awak media” ujar nya,

Namun sangat di sayangkan dengan perkataan Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima STrk itu semua tidak sesuai.

Menurut himbauan instruksi dari kapolda Sumsel Albertus Rahmat Wibowo bahwasanya kegiatan memasak atau penyulingan minyak tradisional,atau Repinery ilegal driling tidak di perbolehkan lagi harus ditertipkan,karena selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan bagi pekerja/pemasak minyak itu sendiri.jelasnya

Namun sangat di sayangkan himbauan dari kapolda tersebut tidak di hiraukan dan kegiatan penyulingan minyak/revinery di wilaya hukum Polsek Sanga Desa masih terus beraktivitas.Tidak ada jawaban Hingga Berita ini di turunkan berdasarkan Fakta-fakta hukum menarik perhatian publik dapat ditayang.

Permasalahan ini diharapkan Kepada bapak Panglima TNI Agus Subiyanto Dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Sekaligus Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K.,M.I.K. Agar dapat menindak tegas kepada para pelaku oknum Penegak Hukum dan pihak APH yang membekingi Aktivitas minyak ilegal tersebut.

Lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,”imbuhnya

Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi .(Jefry//Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!