Sidang Tergugat One Prestasi Warga Mlangi Tuban Masuki Tahap Pembuktian

admin
Img 20240212 Wa0081

Suararonggolawe.net Tuban – Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, hari ini kembali gelar sidang lanjutan gugatan sederhana dalam perkara One Prestasi (Ingkar Janji) yang dilayangkan Advokat Basori terhadap 2 petani renta warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Senin, 11 Februari 2024.

Dalam materi persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban melakukan pemeriksaan bukti dan saksi terhadap para pihak yang diajukan oleh penggugat yakni Basori.

Uniknya, dalam proses sidang pembuktian itu terdapat kejanggalan yang dijadikan acuan tergugat sebagai petunjuk kebenaran. Yakni ihawal alamat domisili pengacara Basori yang disinyalir fiktif.

“Dia mengagap 2 orang ini sudah ingkar janji, sesuai dengan kesepakatan. pembuatan kesepakatan ini kan ada aturannya, jadi yang saya gali itu bagaimana membuat kesepakatan itu, kalau orang dibuatkan kesepakatan tapi tidak dibacakan dan tidak tau, maka dari itu saya ungkap semuanya.” ujar, Supriyadi S.H kuasa hukum pihak tergugat yakni Mbah Suwardi dan Ruminingsih.

Dalam gugatan sederhana tersebut, lanjutnya, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomer 2 tahun 2024 terbaru disebutkan tergugat dan penggugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.

“Sementara yang saya lihat, kuasanya berada di jalan Sidomulyo, perumahan bukit karang, Rt 17 Rw 7, saya konfirmasi disana tidak ada. Nanti akan saya buktikan bahwa disitu ada apa tidak Basori berdomisili disana. Sebab kalau endak gugatan ini melanggar ketentuan dari peraturan mahkam agung nomer 2 tahun 2015.” pungkasnya,

Sementara itu, paska persidangan usai pihak penggugat Basori memilih langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak bisa dimintai keterangan.

Perlu diketahui, Suwardi dan Ruminingsih ialah 2 patani tua warga Desa Mlangi penggarap lahan pertanian berstatus Tanah Negara yang dianggap Advokat Basori telah ingkar janji karena enggan membayar suskes Fee atas dana kompensasi tanaman yang digusur pemerintah lantaran yang dapat ganti rugi dari negara bukan tanah negara nya melainkan tanaman yang tumbuh di atas tanahnya.

Yang notabene sudah keluar dari subtansi perjanjian antara para petani dan para penggarap.

Sedangkan Tanah Negara TN yang di garap dijadikan lahan pertanian oleh para petani secara adat tersebut akan dijadikan lokasi proyek strategi nasional pembuatan Jabung Ring Dyke.

 

Editor ” Agus Ipenk // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!