Resahkan Warga Blitar Kepolisian Polda Jatim Diminta Menindak Tegas 303 Jenis Sambung Ayam

admin
Img 20231002 215521 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.NET BLITAR || Di saat Polri melakukan program Presisi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di rasa oleh sebagian masyarakat kurang optimal, sebab masih ada oknum yang nakal di belakang berlangsungnya perjudian Sabung Ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat kabupaten Blitar nampaknya Belum Tersentuh Hukum .

Keresahan warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat kawatir membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk keluar serta para generasi muda yang ada di sekitar. Infomasi dari warga dan tokoh masyarakat bahwa perjudian di gelar .

operator bandar sebut berinisial (Y) info dari warga kepada awak media yang warga tersebut tidak bersedia disebutkan namanya.

Untuk itu warga masyarakat Blitar berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam di bersihkan dari kota Blitar harapan warga di sampaikan kepada media.

Sebab Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.

Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!