Sinaralampos.net – Pangkalpinang ,Abang Hertza selaku ketua DPRD kota Pangkalpinang memimpin Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2021 dalam agenda tersebut berupa agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang Kamis (11 /11/2021) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang
adalah raperda tentang rencana indulk pembangunan kepariwisataan Kota Pangkalpinang tahun 2021 sampai tahun 2035 dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota
Selanjutnya Abang Hertza menyampaikan setelah penyampaian 2 Raperda oleh Pemkot Pangkalpinang ini nanti akan di bahas kembali oleh anggota DPRD Kota pangkalpinang sebagai pengajuan raperda untuk menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang.
Raperda yang di sampaikan oleh Pemkot pangkalpinnag.
Terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kota (RIPPARKOT) Pangkalpinang dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota pangkalpinang yang sesuai dengan pembahasan raperda Pemkot Pangkalpinang harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Pangkalpinang.
Untuk dua raperda ini akan dibahas kembali oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menurut aturan dalam pengajuan raperda harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Pangkalpinang,” sebutnya
Pewarta : Rusrianto / Red / SAP
Editor : Agus Ipenk












