korupsi Pendanaan Proyek Desa Bunut Kecamatan Widang ‘ Kejari Tetapkan Tersangka

admin

Sinaralampos.net – Tuban ,Tindakan korupsi bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, namun sebagian besar terjadi jika ada kesempatan dan adanya jabatan. Hal ini dilakukan NAI, seorang Bendahara Desa Di Tuban.

NAI akhirnya harus mendekam dipenjara setelah terlibat kasus korupsi pendanaan proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pun telah memeriksa dan menetapkan NAI sebagai tersangka dan kini dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban. Kejari menciduk NAI, setelah terbukti merugikan negara sampai Rp 180 juta.

Uang yang ditilap tersebut merupakan hasil dari pajak proyek desa sejak tahun 2016 sampai 2019, yang bersumber dari APBDes.

Kasi Intelejen Kejari Tuban, Windhu Sugiarto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemberkasan dan nantinya dilakukan tahap dua. Jika sudah ditetapkan P21 oleh jaksa, maka Penuntut Umum dari penyidik wajib melimpahkan tersangka dan barang buktinya serta penanganan perkara, agar bisa segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

“Dari hasil penghitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp 180 juta terkait dengan pemotongan pajak. Tersangka ditahan 20 hari, terhitung sejak Rabu (10/11),” ujar Windhu, Jumat (12/11/2021).

Windhu menjelaskan, tersangka bertugas mengelola keuangan desa, dan ada modus korupsi dengan pemotongan pekerjaan di awal. Setelah ditelusuri, pemotongan pajak proyek dilakukan tersangka sejak 2016 saat masih menjadi pembantu bendahara, karena bendahara desa waktu itu sedang sakit.

Kemudian NAI dilantik menjadi Kaur Keuangan Desa Bunut di tahun 2017. “Sekitar tahun 2016-2019 itulah penggelapan pajak proyek berlangsung dan merugikan negara. Niat jahatnya sudah nampak, lebih besar yang ditarik daripada yang disetorkan, dari sinilah terlihat modusnya,” terangnya.

Windhu menambahkan, pada fakta persidangan nantinya kejari akan membuka soal penggunaan uang yang digelapkan tersangka. Saat ini pihaknya belum berani menyampaikan lebih jauh, apakah uang korupsi itu dinikmati sendiri oleh tersangka atau mengalir ke orang lainnya.

Perlu diketahui, tugas bendahara adalah memungut dan membayarkan, dan kenyataannya tersangka hanya memungut tetapi tidak membayarkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tetapi kami mengikuti perkembangan. Setelah dinaikkan ke tingkat satu, baru terlihat tersangka yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan keuangan Desa,” pungkasnya.

Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban, tersangka diperiksa kesehatannya dan di-swab test karena masih masa pandemi Covid-19. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 18, Jo Pasal 64 KUHP. 

Pewarta : Red / SAP

Editor : Ipenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!