Order fiktif Makanan Menggunakan Aplikasi Gofood Kini Di Amankan Polda Jatim

admin
Screenshot 20230910 153933 copy 512x512

Suararonggolawe.net Surabaya – Dua orang tersangka diamankan Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus order fiktif makanan menggunakan aplikasi Gofood. Tak main-main, dua tersangka asal Sidoarjo, Jawa Timur itu meraup keuntungan hingga Rp 2,2 miliar dari aksi order fiktif makanan tersebut.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, tersangka adalah Hullay Amstala, 29, warga Perumahan Park Royal Regency E 2, Sidokerto, Buduran, Sidoarjo yang kos di Pondok Trosobo Indah Blok F-1, Taman Sidoarjo. Serta Balik Setiono Wiryanto, 33, warga Desa Jogosatru RT 02 RW 01, Sukodono, Sidoarjo.

Mereka melakukan aksinya dengan korban PT Goto Gojek. Terbongkarnya kasus itu bermula dari PT Goto Gojek Indonesia yang menemukan transaksi mencurigakan, mulai Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Ditemukan bukti 107.066 transaksi fiktif yang dilakukan oleh 68 akun fiktif, menggunakan pembayaran ke rekening tersangka.

Atas temuan itu, pihak perusahaan aplikator pun melapor ke Polda Jatim.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku dapat teridentifikasi dan akhirnya ditangkap,” kata Arman dilansir dari Radar Surabaya.

Modus kedua tersangka adalah memanipulasi data transaksi fiktif pembelian makanan menggunakan aplikasi Gofood. Mereka diketahui telah membuat 95 akun merchant fiktif dan melakukan transaksi fiktif lebih dari 107 ribu kali dalam kurun waktu 10 bulan.

Tersangka menggunakan akun fiktif, seolah-olah memesan makanan lalu dikirim ke alamat pelanggan yang juga fiktif.

“Jadi, uang keluar masuk ke rekening tersangka. Yang diharapkan adalah keuntungan 20 persen dari perusahaan setiap transaksi,” terangnya.

Tersangka menggunakan dua rekening untuk menampung bonus dari perusahaan. Dalam waktu 10 bulan tersangka mendapatkan komisi atau keuntungan Rp 2 miliar lebih.

“Tersangka mendapatkan akun merchant dan akun Gofood membeli di dark web dan media sosial dengan harga Rp 600-900 ribu,” ungkapnya.

Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Henry Noveri Santoso menyebut, dari setiap transaksi order fiktif, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1.000.

“Menurut pengakua tersangka, uang hasil keuntungan penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara aset belum ada,” tandas Henry. (jpg/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!