Ganjar Pranowo Kaji UMP 2022 dengan Formula Ganda

admin


Sinaralampos.net – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan formula ganda.

Hal tersebut diungkapkan setelah Ganjar menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah di kantornya, Jumat (19/11).

Ganjar menilai formula ganda paling tepat pada kondisi ekonomi yang terguncang pascapandemi covid-19.

“UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah (PP), karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil,” kata Ganjar, seperti dikutip dari Antara.

Ganjar mengaku sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula. Dari diskusi itu, ia menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi, namun ada juga yang tidak. Artinya, jika penetapan UMP dipukul rata, maka akan ada pihak yang kuat dan ada yang tidak.

“Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan, maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi sehingga dapat dua-duanya,” ujarnya.

Selain UMP ganda, Ganjar mendorong semua perusahaan untuk menetapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja.

Untuk buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, gajinya harus disesuaikan berdasarkan aturan struktur skala upah tersebut sehingga lebih adil.

“UMP itu kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah, maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga, tinggal kita sepakati di formula saja,” katanya.


Pewarta : Red / SAP

Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!