Tim Gabungan Denintel dan Denprov Pasmar 2 Berhasil Ringkus Marinir Gadungan Di Kediri

admin


Sinaralampos.net – Kediri ,Seorang pria bernama Dicky Agung Priana warga Jl. Wilis Tama III No.40 Rt/Rw 27/05 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Yang menyamar sebagai TNI Marinir dengan pangkat Mayjend, berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Denintel dan Denprov Pasmar 2, di wilayah Komplek Ruko 21 Jl. Raya Gubeng No.68 Gubeng depan Rs.Siloam Surabaya, Jawa Timur. Sabtu, (20/11/21) sekitar pukul 14.45 WIB s/d 17.00 WIB 


Penangkapan terhadap terduga pelaku TNI Marinir gadungan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa, di Rs.Siloam yang berada di Jl. Raya Gubeng Surabaya ada seseorang yang menggunakan seragam PDL Marinir berpangkat Mayjen.


Selanjutnya., Dandenintel perintahkan pers Denintel Pasmar 2 menuju ke Komplek Ruko 21 Jl. Raya Gubeng No.68 Gubeng depan Rs. Siloam guna memastikan keberadaan Oknum Marinir Gadungan tersebut.

Sesampainya dilokasi, Oknum Marinir Gadungan diketahui bukan anggota resmi dari TNI Marinir sehingga, pers Denintel Pasmar 2 melaporkan hal tersebut ke Dandenintel guna mendapat tindak lanjut dari atasannya.

Tanpa perlu waktu lama, terduga TNI Marinir Gadungan langsung diamankan oleh Tim Gabungan Denintel dan Anggota Denprov P2, yang selanjutnya Dicky Agung Priana terduga TNI Gadungan langsung di boyong ke kantor Denprov P2 guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh Denprov P2 dari terduga TNI Gadungan diantaranya, 1 Buah KTP (Marinir Gadungan) bernama Dicky Agung Priana (38) tahun, alamat : Jl. Wilis Tama III No.40 Rt/Rw 27/05 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kabuoetan Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, juga diamankan dari terduga berupa, 1 Stel Baju Tactical Marinir, 1 Buah Baret Marinir berpangkat Bintang Dua, 1 Stel Sepatu PDL KKO, 3 Buah Tongkat Komando, 1 Stel PDU Polri berpangkat Irjend, 1 Cek Bank BCA Rungkut senilai Rp. 30.000.000.000,- A.n h. Abdu Rochman Gofur dengan Nmr Resi DH 035240, 4 Buah Kartu Debit BCA, 1 Buah Token E BCA, 1 Buah ATM Rusak/Patah, 1 Buah Kartu Perdana Smart Freen, 1 Buah KTP a.n Dicky Agung Priana, 1 Buah Dompet, 1 Buah Tas Pinggang Doreng, 1 Buah Tas  Punggung Warna Hijau, 2 Buah Carger Hape, 1 Buah OTG, 7 Lembar FC KTP a.n Dicky Agung Priana dan 1 Buah Buah Handphone Merk Oppo dan 1 IPad.

Sebagai mana yang di jelaskan oleh Denintel bahwa terduga oknum TNI Marinir Gadungan bernama Dicky Agung Priana tersebut, merupakan TO Denintel Pasmar 2, dari Tiga Bulan yang lalu yaitu bulan Agustus 2021,” ungkapnya.

Kini, terduga TNI Marinir Gadungan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Denintel Pasmar 2. Selanjutnya setelah pendalaman dari Denintel sebelum 1 x 24 jam terduga Marinir Gadungan akan di serahkan ke Polda Jatim dgn pengaduan pencemaran nama baik Institusi Marinir TNI AL. (RR).
Pewarta : Kastomo / Red / SAP
Editor : Ipenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!